Masa Depan Ekonomi Islam

27 01 2009

Ketika Amerika Serikat mengalami krisis keuangan terburuk sejak depresi besar (great depression) tahun 1929, berbagai analisis dan pertanyaan bermunculan. Apakah ini akan menjadi end of capitalism? Atau hanya sebuah siklus dari kapitalisme (patut dicatat: telah terjadi 113 kali guncangan sektor finansial di 17 negara kapitalis, dan kapitalisme masih eksis). Dari sisi ekonomi alternatif, apakah benar bahwa ini momen yang tepat bagi ekonomi Islam untuk menggantikan sistem ekonomi yang telah usang tersebut? Dengan kata lain, akankah “skenario terburuk” bagi kapitalisme adalah “skenario terbaik” bagi ekonomi Islam? Ataukah sosialisme telah menemukan celah baru untuk bangkit? Atau yang lebih ekstrim, akankah muncul varian atau sistem ekonomi baru? Lalu dalam lingkup negara, mungkinkah Cina dan India, dua calon raksasa ekonomi baru, akan menjadi pemain pengganti untuk Amerika yang telah letih. Bagaimana dengan Rusia, mungkinkah “mantan sosialis” yang tengah memupuk kejayaan tersebut akan menjadi polar baru ekonomi dunia. Lalu bagaimana dengan negara-negara emerging markets di Asia yang lain semisal Korsel, Malaysia, Indonesia, dan lain-lain. Menjawab pertanyaan di atas secara presisif, tentu diperlukan analisis yang cermat dan mendalam. Selusin ekonom kelas dunia plus futurolog –yang tidak tercemar kepentingan politik– mungkin akan mampu memprediksi arah ekonomi ke depan. Namun, perkembangan ekonomi bukanlah sesuatu yang linier. Banyak faktor-faktor non-ekonomi yang bermain dan dapat mengubah peta perekonomian dunia secara cepat. Di era kontemporer yang serba tak pasti, membicarakan masa depan ekonomi menjadi sesuatu yang menarik.

Ekonomi Masa Depan

Berbicara mengenai teori ekonomi masa depan, akan terdapat beberapa teori yang muncul. Pertama, Tesis Francis Fukuyama. Melalui bukunya yang populer, The End of History and the Last Man (1992), Fukuyama meramalkan kemenangan demokrasi-liberal sebagai wadah kapitalisme terhadap semua ideologi di muka bumi pada akhir sejarah. Kapitalisme dengan laissez faire-nya, dianggap menjadi sistem yang paling kompatibel bagi karakter-karakter dasar ekonomi dan modernitas. Kebebasan menjadi sebuah keniscayaan bagi efisiensi pasar dan pergerakan modal untuk meraih kesejahteraan. “Kebenaran” tesis Fukuyama ini diperkuat bukti-bukti yang tak terpatahkan: runtuhnya Tembok Berlin, hancurnya Uni Soviet, dan makin kuatnya dominasi AS di setiap aspek kehidupan politik dan ekonomi global. Meskipun begitu, kritik atas teori ini juga memiliki dalil yang kuat: ketika kapitalisme mendominasi, ketidakadilan dalam bentuk ketidakmerataan kesejahteraan terjadi di negara-negara dunia ketiga. Selain itu, Kapitalisme hanya mampu “bertahan hidup” dengan imperialisme akibat keserakahan mengakumulasi kapital (Achsien, 2000). Teori ini pun semakin diragukan keilmiahannya, ketika banyak motif politik Amerika yang melatar belakanginya saat itu. Buku Fukuyama disinyalir merupakan “karya pesanan” untuk kepentingan sesaat. Terbukti, ketika muncul pandangan Fukuyama terbaru yang menentang invasi militer ke Irak –dengan mengusulkan demokratisasi yang lebih manusiawi, ia pun ditinggalkan Washington.

Teori kedua adalah teori ekonomi multi-polar dengan pusat-pusatnya di Cina, Rusia, India, dan sebagian Amerika Latin. Antitesis dengan Fukuyama, Robert Kagan dalam bukunya The Return of History and the End of Dreams (2008), menunjukkan bahwa otokrasi sebagai alternatif bagi demokrasi liberal kini mulai bermunculan dengan menguatnya ekonomi Cina dan Rusia. Berhasilnya pembangunan ekonomi Cina dan Rusia dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa otokrasi ternyata mempunyai tempat yang terhormat di mata dunia. Sementara itu India, dengan teknologi dan kemandirian ekonomi menjadi kekuatan tersendiri di Asia. Pun dengan Amerika Latin, “sosialisme baru” yang mulai diusung secara kolektif oleh Venezuela, Brasil, Ekuador, Argentina, Cile, Peru, Nikaragua, Uruguay, dan Paraguay, membuat peta kekuatan ekonomi semakin melebar. Singkatnya, teori ini mengindikasikan akan berkembangnya kutub-kutub ekonomi yang multi-polar membentuk sebuah keseimbangan baru di dunia. Meskipun begitu, teori ini sendiri bukan anti-tesis kapitalisme, namun lebih kepada “kapitalisme yang lain” (other capitalism). Dimana neo-sosialisme dengan bentuk kontrol pemerintah yang ketat tidak dapat bekerja sepenuhnya di kultur modern. Sosialisme juga memerlukan kondisi masyarakat yang ideal, manusia-manusia yang mengabaikan kepentingan pribadi. Sebuah kondisi yang sangat utopis. Selain itu, skeptisme terhadap sosialisme di dunia masih sangat kuat, karena kekuatan negara —tanpa agama dan moral— yang besar biasanya berujung pada satu hal: korupsi. Seperti pepatah: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely! Menyitir pendapat Abdala (2008), hal ini lebih kepada “the declining West” yang diikuti oleh “the emerging rest”.

Ekonomi Islam, Teori Ketiga?

Pada dasarnya, ekonomi Islam dalam “bentuk yang utuh” mempunyai modal yang kuat untuk menjadi kekuatan baru ekonomi dunia. Islam sebagai sebuah ideologis mempunyai basis yang kuat dan dianut 1.3 miliar penduduk bumi. Menjadi mayoritas di puluhan negara di dunia. Sehingga seharusnya kebangkitan ekonomi Islam dapat menjadi ‘teori ketiga” yang dapat dikemukakan. Namun, agar tidak hanya menjadi “wishful thinking” di tengah tanda-tanda kehancuran ideologi lain, mengawal kebangkitan ekonomi Islam ke arah yang benar menjadi harga yang tidak bisa ditawar. Mungkin akan timbul pertanyaan atas statement tersebut. Adakah yang salah dalam pengembangan ekonomi Islam saat ini? Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pencapaian ekonomi Islam saat ini, penulis bisa mengatakan “tidak ada yang salah”, hanya saja perlu “kreatifitas” yang lebih. Perlunya eksplorasi yang lebih dalam menjadikan ekonomi Islam sebagai “teori ketiga” dapat dilihat dari permasalahan yang harus dibenahi.

Pertama, harus disadari bahwa pengembangan ekonomi Islam masih berkutat pada perbaikan sektor finansial dan hal ini bukan tanpa masalah. Konsep dan aplikasi sistem keuangan Islam tetaplah “pemain baru” di tengah existing system yang sudah menggurita. Ketika sistem keuangan kapitalisme dibangun atas tiga fondasi: bunga (interest), uang kertas (fiat money), dan cadangan sebagian pada bank sentral (fractional reserve system), sistem keuangan Islam hanya baru merevisi interest dengan bagi hasil —itu pun belum sepenuhnya. Meskipun ketika sistem uang emas dan cadangan penuh (full reserve system) belum diterapkan, kita tidak bisa mengatakan bahwa nilai kesyariahan sistem keuangan Islam saat ini hanya “sepertiga” saja. Maka, menyempurnakan sistem keuangan Islam menjadi pekerjaan yang harus segera digarap. Langkah awal yang dapat diambil antara lain dengan menerapkan dual central bank dan dual currency, jika memungkinkan. Kedua, ekonomi Islam yang hadir dalam entitas negara belum sepenuhnya hadir. Sehingga “wujud” ekonomi Islam yang bekerja sebagai sebuah “sistem” yang menggerakan ekonomi sebuah negara belumlah ada. Ilustrasinya, jika Amerika Serikat dipersonifikasikan sebagai negara ekonomi kapitalis, negara manakah yang mewakili ekonomi Islamis? Institusi keuangan Islam semisal bank Islam dan asuransi Islam yang telah ada tentu belum dapat dipersonifikasi sebagai entitas ekonomi Islam yang utuh. Terlebih jika aspek komersil yang menjadi basis dibentuknya institusi tersebut, bukan aspek ideologis-keumatan. Ketiga, belum terumuskannya model pencapaian final dari ekonomi Islam. Rumusan pencapaian yang lebih integratif dan tidak berkutat di sektor finansial. Penilaian atas pencapaian ekonomi Islam saat ini yang kerap menggunakan pendekatan aset dan jumlah institusi keuangan Islam. Hal ini merupakan kewajaran dan konsekuensi atas konsentrasi di sektor tersebut. Namun, membangun parameter-parameter pencapaian baru yang lebih sesuai dengan esensi ekonomi Islam itu sendiri, mutlak diperlukan. Misalnya, dengan membuat proksi-proksi dari maqasid as-syariah versi as-Syatibi. Dengan begitu, kontribusi ekonomi Islam terhadap tujuan-tujuan Islam itu sendiri dapat terlihat dengan jelas.

Skenario Ekonomi Islam.

Karl Marx, pengusung Marxisme yang menjadi bibit sosialisme pernah membuat sebuah “skenario” ekonomi masa depan. Sebuah dialektika yang populer. Menurut Marx, masyarakat berada dalam sebuah ketegangan dialektis yang selalu berkembang menuju pada penyempurnaan. Dari masyarakat purba, berkembang menjadi masyarakat feodal, lalu kapitalis dan berakhir pada sosialis/komunis. Akibat konflik yang terjadi antarkelas sosial. Namun, seperti yang dipaparkan sebelumnya, teori ini menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan di masa depan. Lalu bagaimana dengan ekonomi Islam? Setelah fase kemunduran paska runtuhnya khilafah, bagaimana skenario kebangkitannya? Penulis mencoba membagi skenario ini menjadi beberapa fase yang menjadi “harapan” penulis terhadap ekonomi Islam.

Pertama, fase dual banking system. Inilah fase yang saat ini dianut Indonesia, Malaysia, Mesir, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Kuwait. Dimana sistem perbankan ganda (Islam dan konvensional) secara sinergis memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor ekonomi. Meskipun secara konsep, kedua sistem ini bertentangan secara diametral. Fase ini dapat dikatakan fase promosi dan sosialisasi ekonomi Islam melalui sektor perbankan. Tantangan pada tahap ini umumnya berkutat pada masalah regulasi, sumberdaya, dan pemahaman. Kedua, fase fully islamic banking. Dimana melalui pengembangan akad-akad syariah, seluruh variabel interest dalam perbankan digantikan variabel patuh syariah seperti margin dan bagi hasil. Negara-negara yang berada pada fase ini antara lain: Sudan, Pakistan, Iran, dan Irak. Melihat kultur Islam yang kuat pada negara penganutnya, proses menuju tahapan ini membutuhkan dukungan politik Islam yang kuat. Menghapus riba dimungkinkan lebih bermotif “ideologis” ketimbang motif “ekonomi”, meskipun kedua motif sama “shahih”nya. Pada tahap ini tantangan yang dihadapi antara lain: penyempurnaan dan stabilisasi sistem, hubungan ekonomi luar negeri, dan masalah politik-ekonomi. Entah kebetulan atau tidak, negara-negara di atas rawan konflik internal maupun eksternal, akibat intervensi Amerika. Fase berikutnya adalah fully economic system. Pada tahap ini, ekonomi Islam hadir secara utuh, tidak parsial. Ekonomi telah “berislam” secara penuh. Bentuk dan tata kelola negara, serta seluruh kebijakan ekonomi (fiskal dan moneter) berada dalam aturan syariah. Bentuk yang paling mungkin adalah negara-negara (daulah) Islam yang memiliki independensi politik-ekonomi. Dinar dan dirham menjadi “mata uang silaturahmi” antar daulah tersebut, mengikis dominasi dollar. Tahapan terakhir adalah ekonomi Islam suprematif (khilafah). Yaitu, kepemimpinan politik-ekonomi berada dalam satu atap. Pada tahap ini, ekonomi Islam telah tersistem secara matang dan diterima oleh dunia, seperti ekonomi model kapitalis saat ini.





Arus Kiri-Kanan Ekonomi Syariah

16 01 2009

…keberhasilan perbankan syariah hendaknya tidak hanya diukur melalui komparasi total assetnya dengan konvensional, tetapi juga harus berdasarkan efektivitasnya dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan sektor riil. Khusus di Indonesia, proses kaderisasi praktisi ekonomi syariah harus menjadi agenda utama guna meningkatkan syariah compliance yang tepat…

Sejak dikonsepikan oleh Rasulullah Saw seribu empat ratus tahun yang lalu, ekonomi Islam terus mengalami perkembangan yang dinamis baik sebagai mazhab ekonomi seperti menurut Baqir al-Shadr, maupun sebagai ilmu ekonomi itu sendiri, mengiringi realitas sosial dan politik yang mempengaruhinya. Pasca runtuhnya Kekhlaifahan Islam 1924, komunitas dan entitas ekonomi Islam turut mengalami degradasi juga revivalisasi. Jika sebelumnya istilah ekonomi Islam tak pernah dikenal karena sudah inheren dalam setiap aktivitas ekonomi masyarakat muslim. Maka ketika Barat mengambil estafet kepemimpinan politik dan ekonomi, pemakaian terminologi ekonomi Islam dan istilah-istilah di dalamnya termenjadi sesuatu yang tak dapat dihindarkan sebagai salah satu bentuk islamization of knowledge.

Di era ekonomi kontemporer, dimana sektor perbankan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan (taken for granted), ekonomi Islam pun harus bermain pada arena yang sama, yang pada dasarnya tidak menjadi masalah ketika aturan main (rule of game) masih bersandarkan kepada keadilan tanpa kedzaliman (2:276), keridhaan tanpa pemaksaan (4:29), amanat tanpa khianat ( 4:58 ).

Oleh karena itu, pemaparan empat aksi dan reaksi–penulis menyebutnya arus– terhadap euphoria Islamisasi ekonomi baik dalam ranah teori maupun aplikatif menggunakan pendekatan penilaian terhadap perbankan syariah yang menjadi trigger dalam kebangkitan ekonomi langit yang sedang dibumikan.

Arus Kiri-Destruksif

Perang wacana atas eksistensi ekonomi Islam menurut arus ini bergerak pada “ada dan tidaknya”, dengan melakukan studi kritis pada inteprestasi kemapanan ekonomi Islam itu sebagai konsep yang sempurna dan aplikatif. Pengusung arus ini mengatakan bahwa Islam hanya membawa “semangat moral” dalam kehidupan ekonomi. Dalam perbankan, golongan ini menolak pengharaman riba sebagai pertimbangan hukum, tetapi hanya sebagai pertimbangan moral dan kemanusiaan saja (Abdulah Saeed, 1996) juga menolak penafsiran bahwa bunga adalah riba.  Membuat asumsi bahwa profit and loss sharing–sebagai karakteristik utama bank syariah–merupakan gagasan yang utopis atau mustahil diterapkan secara sempurna. Kemudian, mengkritik kedudukan Dewan Syariah sebagai ladang justifiksi kebenaran transaksi atau akad-akad yang sebenarnya masih diperselisihankan oleh para fuqaha. Sehingga keberadaan bank Islam patut dipertanyakan keotentikannya. Mereka beranggapan bahwa mekanisme perbankan yang ada sudah sangat ideal untuk masyarakat modern. Kelompok ini diwakili oleh kaum modernis Islam yang menolak formalisasi syariah dalam segala bidang. Mereka umumnya mengenyam pendidikan di Barat dan melakukan penafsiran-penafsiran berdasarkan paradigma Barat (west-worldview). Tak pelak lagi, yang mereka lakukan merupakan tindakan kontra-produktif bagi bangunan ekonomi Islam itu sendiri. Alih-alih ingin menyelaraskan ajaran Islam dengan dinamika perubahan, yang  paling mungkin terjadi adalah hilangnya ruh Islam sebagai basis pergerakannya. Melihat ada pengaruh orientalis dalam arus ini telah cukup memproyeksikan motif dan agenda yang melatarbelakanginya.

Arus Kiri-Kritis

Berbeda dengan yang pertama. Arus ini justeru amat ketat dalam menjaga “karakteristik asli” agama Islam. Mereka menolak seluruh sistem perbankan yang tidak mungkin terbebaskan dari jerat riba. Bank syariah telah memasuki lingkaran kapitalisme internasional yang sangat bernafsu menarik dana-dana segar dari kantong umat Islam.  Perbankan Islam dinilai sebagai sesuatu yang gamang. Pencetakan dan pemakaian uang kertas dalam bentuk monopoli yang berlaku disemua negara, sturuktur yang membentuk kepemilikan sebuah bank, dan fluktuasi harga yang berdampak pada kontrak, menjadi faktor penyebab riba  (Umar Vadillo, 1991). Intinya, jika tidak ada pemerintahan Islam yang otentik dan lingkungan moneter  murni syariah yang melatarbelakanginya, maka sulit membangun sistem non ribawi. Tidak jalan lain dalam membentuk sebuah “pasar berkeadilan” kecuali dengan mengasingkan diri dari sistem moneter dan keuangan modern.

Arus Kanan-Konstruktif

Merupakan arus utama (mainstream) yang menganut pandangan bahwa ekonomi Islam merupakan sunatullah bagi masyarakat Islam. Ekonomi Islam adalah derivatif syariat Islam sehingga keberadaannya secara konsepsional dan praktikal harus ada sebagai perwujudan doktrin keadilan bagi seluruh mahluk (rahmatan lil alamin). Dilatar belakangi oleh gerakan pembaharu (semisal Ikhwanul Muslimin dan Jama’at al-Islami) yang muncul di paruh pertama abad dua puluh  dengan agenda menanamkan kembali al-Quran dan as-Sunnah sebagai landasan ideologi pergerakan dan  juga sebagai reaksi kosongnya kepemimpinan Islam secara global. Selain itu, Dewesternization of knowledge seperti yang digagas oleh al-Attas mutlak dicanangkan pada seluruh bidang, termasuk ekonomi.

Perbankan syariah berbasis aqidah dimunculkan sebagai rival perbankan ribawi berbasis materialisme. Jika dianalogikan dengan teori benturan Islam-Barat, maka strategi pengembangan ekonomi Islam melalui perbankan oleh arus ini lebih mengutamakan “dialog” dibandingkan ”konfrontasi”. Melalui pembuktian-pembuktian empiris, konsep tanpa bunga menjadi begitu rasional, bahkan dalam pandangan sebagian ekonom Barat. Terutama saat melihat “keberhasilan semu” interest-economic system yang kerap melahirkan krisis. Maka wajar, selain marak di Timur Tengah, perbankan syariah pun “tidak terlalu sepi” di dunia Barat.  Dalam perkembangan selanjutnya, kaidah al-ashlu fi muamalah al-ibahah dan aspek rasionalitas mempengaruhi kelonggaran kebijakan yang dikeluarkan. Arus ini dianggap mampu memberikan nilai dan konsep Islam pada perbankan dan ekonomi secara umum. Sehingga keberkahannya dapat dirasakan masyarakat luas.

Arus Kanan-Kritis

Secara umum, arus ini memiliki kesamaan pandangan dengan arus utama bahwa Islam adalah petunjuk yang sempurna dan pasti melingkupi aspek ekonomi. Dalam perbankan, mereka  tidak menolak bank syariah sebagai institusi Islam. Tetapi arus ini memiliki kekhawatiran terhadap pergesaran makna ekonomi Islam sebagai perbankan syariah. Kritik membangun terus digulirkan dalam proses transisi dari sistem  kapitalis. Para praktisi dituntut meletakan mindset bahwa proses ini merupakan bentuk Islamisasi perbankan, bukan duplikasi perbankan konvensional sehingga Islamic Banking is not variant of capitalism, but its alternatif (Ugi Suharto, 2005). Dalam menjawab tantangan tersebut, mereka berpendapat bahwa Ekonomi Islam harus berdasar pada Epistemologi Islam, sehingga nilai dan pandangan hidup terintegrasi dengan sifat praktisnya. Sebagai contoh, seorang muslim yang sadar tingkah laku ekonominya dicatat oleh malaikat tentu memiliki economic behaivour yang berbeda dengan orang yang tidak percaya bahwa malaikat mencatatnya (ibid). Konsep ini mengindikasikan bahwa manusia ekonomi (Economic Man) yang memimipin dunia ekonomi global harus memiliki aqidah Islamiyah. Dalam dunia perbankan misalnya, keberhasilan perbankan syariah kerap diukur melalui komparasi total asset nya dengan konvensional, padahal penilaian efektivitas dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan sektor riil dan penghidupkan nilai-nilai spiritualitas seharusnya menjadi perhatian utama. Arus kritis ini concern memberikan pertimbangan-pertimbangan yang selayakmya diakomodasi dalam penentuan kebijakan-kebijakan kedepan agar ekonomi Islam terjebak dalam “lubang kapitalisme” yang bertebaran diberbagai tempat.

Saat ini, perbankan syariah dituntut memperjelas posisi dirinya dalam struktur ekonomi Islam, menunjukan kualitasnya sebagai pembangkit ekonomi umat, dan memperlihatkan peran sertanya dalam krisis dunia Islam global. Sebagai ilustrasi, krisis  kemanusiaan dan ekonomi di Palestina tidak perlu terjadi jika ada –satu saja- bank Islam yang berskala Internasional dan independen mampu menjadi solusi atas embargo keuangan dengan menarik satu dollar  dari setiap saldo nasabahnya untuk disalurkan ke negeri para nabi tersebut.

Kemudian dalam pengembangan ekonomi Islam secara umum, sudah saatnya menjawab kritik-kritik yang muncul akibat identifikasinya dengan perbankan syariah. Menggarap ladang-ladang ekonomi yang lain menjadi sebuah keniscayaan agar “ekonomi Islam” tumbuh menjadi ekonomi Islam. Wallahu a’lam bishawab.





Paradigma Ekonomi dan Peran Dakwah

16 01 2009

…profitable hanya dinilai dengan satuan uang. Padahal ‘menguntungkan’ dalam konteks tersebut seharusnya berarti berkeadilan. Meski secara materil rugi, tetap dianggap untung karena niat dan proses telah memenuhi aspek syariah. Karena itulah mengapa penerapan profit-loss sharing berjalan di tempat…

Ekonomi, dipandang sebagai disiplin sosial maupun sains, tak pernah berhenti berevolusi. Di sisi sosial, fenomena globalisasi membuat relasi-relasi antar entitas ekonomi semakin tak terbatas. Masalah sosial kontemporer pun kerap berujung pangkal pada ekonomi. Sebaliknya pada sisi sains, modernisasi telah menelurkan tesis-tesis baru menggantikan tesis usang yang karatan. Nilai-nilai kualitatif semakin terkuantitatifkan. Alat-alat analisis baru mutlak dibutuhkan, mengikuti rumitnya problem-problem ekonomi kontemporer.

Di sudut lain, nilai dan norma, variabel yang sempat termarjinalkan dari aktivitas ekonomi, diangkat kembali. Ekonom Barat melihat kembali hipotesis Aquinas (1225-1274) atau Max Weber (1905) dengan semangat relijius-kristen (Achsien, 2000). Umat Islam, setelah didikte oleh Barat pasca runtuhnya Khilafah, mencoba merumuskan kembali konsep ekonominya melalui wacana dan aplikasi sistem ekonomi Islam. Intinya para ekonom kembali mempertimbangkan etika-moral. Walaupun begitu, terdapat perbedaan mendasar antara kedua pihak di atas dalam memandang permasalahan ekonomi itu sendiri.

Ekonomi dalam pandangan Barat memiliki dua permasalahan besar, kemiskinan dan pengangguran (Mankiw, 2003). Oleh karena itu, wilayah kerja ekonomi –meminjam istilah Stuart Mill- haruslah ex professo (sesuai dengan profesinya). Ketika dua hal tersebut menjadi nihil, ekonomi telah berjalan semestinya. Berbeda dengan Islam, sebagaimana dirumuskan oleh Anas Zarqa (1959), ekonomi (dimensi muamalah) hanyalah subordinasi dari syariah yang merupakan inti dari ajaran Islam, di samping akidah dan akhlak. Maka, ekonomi bukanlah segala-galanya. Ekonomi hanya sempurna jika dan hanya jika akidah, syariah dan akhlak telah tersintesis sempurna. Tak menyimpang dari Alquran dan Sunnah. Minimnya pengangguran dan kemiskinan tak menjadi sebuah nilai positif, jika berlandaskan pada materialistik semata.

Di sinilah kita melihat adanya sebuah “gap of paradigm” yang terentang begitu jauh antara keduanya. Sehingga mengapa ‘membangun paradigma’ menjadi amat penting dan sering diangkat dalam diskusi belakangan ini.

Ekonomi Islam Saat Ini

Harus diakui bahwa kebangkitan ekonomi Islam terjadi di saat sistem kapitalisme berada pada tahap kematangannya (maturity). Implikasinya adalah, paradigma, world view dan asumsi kapitalistik sangat rawan dan mungkin terbawa dalam membangun pemahaman ekonomi Islam. Penulis memandang, masalah ini sama bahkan lebih berbahaya dibanding dengan masalah ekonomi yang bersifat aplikatif, seperti akad dan kebijakan ekonomi. Sesuatu yang bersifat praktikal bisa ‘sama’ secara esensi tapi berbeda dalam hal ‘hakikat’. Apakah seseorang telah dianggap sebagai Islamic economic man jika ia bermuamalah dengan akad berbasis syariah namun bermotif material semata? Lalu dalam kerangka asumsi, “akad-akad syariah selalu menguntungkan (profitable)”, sering dipersepsikan dari sisi materi semata.

Profitable dinilai dengan satuan uang. Padahal ‘menguntungkan’ dalam konteks tersebut seharusnya berarti berkeadilan. Meski secara materil rugi, tetap dianggap untung karena niat dan proses telah memenuhi aspek syariah. Karena itulah mengapa penerapan profit-loss sharing berjalan di tempat. Jelas saja, institusi keuangan Islam menghadapi hal dilematis, di sisi aktiva harus melempar dana dengan dampak profit-loss dan di sisi pasiva ‘harus selalu’ berprofit. Karena masyarakat sebagai surplus unit ‘tak bersedia’ menanggung beban kerugian.

Fenomena lain yang cukup mengkhawatirkan adalah metode sosialisasi ekonomi Islam itu sendiri. Secara garis besar, sosialisasi ekonomi Islam kepada komunitas awam lebih banyak menggunakan sarana seminar, pelatihan, dan diskusi panel. Padahal pemahaman yang holistik mengenai suatu hal tidak dapat dibangun secara instan. Apalagi, materi yang disampaikan tidak dimulai dengan pembentukan paradigma dan world view Islam, melalui materi asas-tauhid, tapi langsung ‘loncat’ kepada praktikal-akad. Walau ada, porsinya amatlah sedikit.

Fakta-fakta ini dikhawatirkan terus mengendap dan menyebabkan ekses negatif yang berkepanjangan terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Jangan sampai terjadi “salah penilaian” terhadap ekonomi Islam. Melihat fakta bahwa ada sebagian komunitas awam yang skeptis terhadap konsep perbankan Islam, harus dicermati secara seksama bahwa jangan-jangan hal itu bisa jadi sebagai pertanda “arus balik ekonomi syariah”, kemajuan di sisi materi dan kemunduran disisi esensi.

Membangun Paradigma dengan Dakwah

Sebagai solusi permasalahan di atas, komunitas yang bergerak dalam ekonomi Islam haruslah membuat model-model yang lebih efektif dan tepat dalam mengkomunikasikan ekonomi syariah. Model-model inovatif yang mampu mengakselerasikan ekonomi Islam secara total.

Di sinilah kita memerlukan metode dakwah ekonomi Islam tepat. Setidaknya ada hal yang menjadi syaratnya: pertama, tidak parsial namun holistik. Artinya, pengenalan ekonomi Islam tidak berkutat pada sisi “ekonomi” semata, namun mencakup seluruh aspek Islam sehingga menghasilkan pemahaman yang benar. Kedua, tidak temporer namun berkelanjutan. Sebagai contoh, para peserta seminar atau pelatihan dapat terus difollow-up dengan membentuk kelompok-kelompok yang nantinya dapat membahas materi ke-Islaman maupun ekonomi yang lebih mendalam. Tolak ukur suksesnya sebuah pelatihan atau seminar ekonomi Islam jangan lagi dilihat dari banyaknya peserta, apalagi besarnya ‘margin’ sebagai sisa anggaran (paradigma kapitalistik), tapi sejauh mana peserta mampu memahami ekonomi Islam secara komprehensif. Ketiga, tidak eksklusif namun inklusif. Ekonomi Islam tidak hanya beredar di kalangan akademis dan praktisi saja, tapi juga harus menyentuh kalangan grass root yang merupakan pelaku ekonomi mayoritas. Di sinilah organisasi semisal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) hingga FoSSEI (Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam) diharapkan mampu melebarkan sayapnya dalam pembinaan masyarakat.





Redesain Ekonomi Islam

16 01 2009

…permasalahan ekonomi modern jelas berbeda dengan masa lampau, sangat kompleks dan memerlukan dunia perbankan. Jangan sampai ”kenangan indah” masa lalu membuat kita terjebak dalam kejumudan, ingat al-ashlu fil muamalah al-ibaahah. Maka yang menjadi polemik bukanlah ada atau tiadanya bank syariah, tetapi posisinya dalam grand design ekonomi Islam…

Ekonomi Islam: Suatu Kajian Global

Dalam diskursus ilmu ekonomi dalam beberapa dekade terakhir, ekonomi Islam telah merebut perhatian para pemikir ekonomi di seluruh dunia. Berbagai konferensi, workshop, seminar, kajian ilmiah, baik yang bersifat regional maupun internasional, internal muslim maupun eksternal non muslim, telah diadakan untuk merumuskan bentuk serta arah ekonomi Islam di dunia kontemporer. Hal ini tidak terlepas dari situasi sosial-politik yang menstimulasinya. Pertama, meredupnya sistem ekonomi ala Karl Marx akibat ditinggalkan para pengikutnya setelah runtuhnya Uni Sovyet dan Eropa Timur karena terbukti tidak dapat menyelesaikan masalah masyarakat komunis. Kedua, “keberhasilan semu” sistem ekonomi kapitalis: kemakmuran di negara-negara Barat dan kehancuran di negara-negara miskin dan berkembang dengan indikatornya berupa tingkat pendapatan nasional, jumlah pengangguran, utang luar negeri, tingkat inflasi, dan lain-lain.

Setelah konferensi ekonomi Islam di Mekkah pada tahun 1976 yang mencoba merumuskan bentuk perekonomian di negara-negara muslim lalu di follow-up dengan pendirian lembaga Riset Ekonomi Islam Internasional di King Abdul Aziz University, Jeddah, secara perlahan ekonomi Islam menemukan bargaining positionnya dan menjadi solusi alternatif dalam perhelatan ekonomi global. Ditandai dengan bermunculannya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) terutama dalam sektor perbankan dan pasar modal. Lembaga keuangan internasional seperti Citibank, HSBC, Allianz dan lainnya, berlomba-lomba meluncurkan produk maupun unit usaha berbasis syariah.

Fenomena ini menimbulkan dua sudut pandang berbeda. Pada kutub positif, ekonomi menjadi sarana dakwah Islam yang efektif dalam artian dapat dirasakan langsung manfaatnya secara lahiriah. Sedangkan pada kutub negatif, ekonomi Islam dijadikan komoditas untuk memperkaya kaum kapitalis terutama untuk menarik dana-dana segar dari Timur Tengah. Hal inilah yang seharusnya menjadi pemikiran para ekonom muslim, jangan sampai terjadi pergeseran yang fundamental dalam pergerakan ekonomi Islam: sebagai sarana dakwah dan perjuangan menuju kesejahteraan umat menjadi komoditas dan sarana imperialisasi negara muslim.

Perbankan dalam Struktur Ekonomi Syariah

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam desain ekonomi Islam sekarang, sektor perbankan dan keuangan menjadi sangat dominan dan dianggap sebagai sisi yang paling rasional untuk dikembangkan. Padahal ekonomi Islam seperti yang disampaikan Umer Chapra dalam The Future of Economic meliputi seluruh aspek ekonomi. Hal ini terjadi karena sektor perbankan telah menjadi trend-setter ekonomi dunia karena paradigma umum yang menjadikan uang sebagai komoditas yang tak pernah terlepas dari bunga (interest). Uang dan bunga menjadi suatu kesatuan (dwi tunggal) yang saling menopang sebagai alat pemupuk kekayaan. Perbankan pun menjadi wadah paling strategis untuk mempraktikkan konsep ini. Ekonomi Islam yang merupakan “pemain baru” mau tak mau ikut dalam arena yang telah tersedia walaupun dengan pembatasan-pembatasan syariah (Tamanni, 2005). Maka wajarlah, kritik tajam terhadap perbankan syariah terus bermunculan seperti buku The Fallacy of Islamic Banking karya Umar Vadillo. Akibat yang terjadi adalah penyempitan serta pergeseran pemahaman terhadap ekonomi Islam itu sendiri dan mengidentifikasikannya sebagai perbankan syariah. Padahal, dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam klasik yang memunculkan nama-nama seperti: Zaid bin Ali, Abu Hanifah, al-Auzai, Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, sampai Ibnu Khaldun, analisis ekonomi mencakup seluruh aspeknya seperti teori makro-mikroekonomi, struktur keuangan publik, pengentasan kemiskinan dan perwujudan kemakmuran, mekanisme pasar dan harga, perdagangan, sampai masalah politik-ekonomi. Yang menjadi pertanyaan adalah, salahkah jika pengembangan perbankan syariah menjadi langkah awal dalam mewujudkan konsep ekonomi Islam yang kaffah?

Kehadiran LKS dalam setting ekonomi modern adalah suatu keharusan. Sangat sulit dibayangkan jika desain ekonomi Islam menegasikan sektor perbankan dan pasar modal. Kita akui bahwa lembaga intermediasi semisal bank nyaris tidak ada dalam sejarah ekonomi Islam, yang populer adalah pembiayaan langsung atau pembayaran langsung. Namun permasalahan ekonomi modern jelas berbeda dengan masa lampau, sangat kompleks dan memerlukan dunia perbankan. Jangan sampai ”kenangan indah” masa lalu membuat kita terjebak dalam kejumudan, ingat al-ashlu fil muamalah al-ibaahah. Maka yang menjadi polemik bukanlah ada atau tiadanya bank syariah, tetapi posisinya dalam grand design ekonomi Islam.

Blue Print Ekonomi Syariah Global

Melihat berbagai persoalan di atas, sudah saatnya negara-negara muslim di seluruh dunia membuat cetak biru ekonomi Islam yang utuh dan menyeluruh dalam rangka mengubah pemikiran ekonomi Islam menjadi gerakan ekonomi Islam. Dengan begitu starting point, arah perjuangan, dan target-targetnya menjadi jelas. Cetak biru ini dapat mencontoh model-model ideal yang pernah ada sebagai bahan acuan. Namun sekali lagi, tidak terjebak pada -meminjam istilah Dawam Rahardjo- ”glorifikasi” atau nostalgia kejayaan masa lampau. Tidak mungkin kita mengadopsi secara utuh (totally adopted) sistem ekonomi di masa Umar bin Aziz atau di masa kegemilangan Islam yang lain. Namun setidaknya persentasi kemiskinan yang mendekati nol dan penggunaan tenaga kerja penuh (full employment) dapat menjadi landasan berfikir yang ideal dan logis, tidak utopis.

Dalam penyusunan cetak biru ini, ada beberapa prasyarat (prequisite) yang harus dipenuhi demi kesempurnaannya. Pertama, adanya prioritasisasi pengembangan ekonomi Islam dalam skala global. Sektor apakah paling strategis untuk dikembangkan dan bagaimana caranya. Hal ini dapat ditempuh dengan terus mengadakan kajian ilmiah, seminar dan penelitian, yang tidak parsial dan dapat menjawab tantangan ekonomi kontemporer. Hal ini juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi yang telah terbentuk agar tepat sasaran.

Kedua, menggagas kesamaan visi dan misi perjuangan. Menuangkannya dalam gradualisasi atau pentahapan-pentahapan dengan target yang terukur, baik khusus maupun umum. Seperti yang Rasulullah saw contohkan dalam pengharaman khamr, penghapusan sistem ribawi pun tidak bisa dilakukan secara radikal dan tergesa-gesa. Kesamaan pola pikir ini diharapkan dapat meminimalisir pertentangan internal yang mengganggu efektivitas gerak.

Ketiga, memiliki parameter dari sudut pandang yang jelas. Pada sisi ini, para mujtahid ekonomi harus mampu mengeksplorasi Alquran dan Sunnah serta korelasinya dengan realitas (al-waqi) yang ada di komunitas ekonomi. Maqasid as-Syariah harus digali lebih mendalam karena ia merupakan parameter akhir yang mengindikasikan bahwa Islam telah benar-benar diterapkan (totally aplicated).

Terakhir, Blue Print ini tidak boleh memarjinalkan aspek Islam yang lain di luar ekonomi. Karena di sinilah inti ekonomi Islam itu sendiri. Mengaitkan spiritualitas, universalitas, dan aktivitas ekonomi. Seperti yang disampaikan oleh Hasan Turabi dalam Fiqih Demokratis (2001), jangan sampai tersebar ”kemusyrikan ekonomi” di masyarakat Islam: penilaian atas kemakmuran umat menggunakan tolak ukur ekonomi semata, tidak dengan yang lain.